Kamis, 06 Desember 2018

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
1.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
1.    Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
2.    Bukan Penduduk adalah orang yang  mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
–        Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
–        Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.  Wilayah
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
1.    Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
–        Batas Alamiah
–        Batas Buatan
–        Batas Secara geografis
2.  Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang  memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
1.    Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
2.    Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
3.    Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
4.    Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan    Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
– Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
– Perjanjian RI – Thailand  tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
– Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
3.  Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4.  Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1)   Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2)   Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
·        Pengakuan  de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
·        Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
·        Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
·        Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.

Pengertian Paragraf, Ciri, Fungsi dan Jenis Paragraf


Sahabat yang baik hatinya, saya ingin mengajak anda mengulas mengenai paragraf. Apa sih pengertian paragraf? apa saja ciri – ciri paragraf, fungsi paragraf, dan jenis – jenis paragraf itu? Kita akan mengulasnya dalam episode khusus hari ini.
Mungkin secara tidak kita sadari bahwa kita sering kali membuat sebuah paragraf. Dalam surat cinta, catatan harian atupun tugas sekolah. Bahkan kita sering membaca paragraf yang terdapat pada koran, status facebook, ataupun buku mata pelajaran sekolah. Namun kita tidak tahu itu jenis paragar apa? Dan bagaimana ciri-cirinya? Nah dalam artikel ini akan kita pelajari tentang pengertian paragraf, jenis-jenis paragraf dan ciri-cirinya.
Pengertian Paragraf
Paragraf ialah suatu kumpulan dari kesatuan pikiran yang kedudukannya lebih tinggi serta lebih luas dari pada kalimat. Atau dapat diartikan pula paragraf adalah bagian dari sebuah karangan yang terdiri dari beberapa kalimat, yang berisiskan tentang informasi dari penulis untuk pembaca dengan pikiran utama sebagai pusatnya dan juga pikiran penjelas sebagai pendukungnya. Paragraf terdiri dari beberapa kalimat yang berhubungan antara satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang mengahasilkan sebuah informasi. Paragarf juga dapat disebut sebagai penuangan ide dari penulis melalui beberapa kalimat yang berkaitan dan memiliki satu tema. Paragraf juga dapat disebut sebagai karangan yang singkat.
  Pengertian Kata Baku dan Tidak Baku
Ciri – Ciri Paragraf
Setelah kamu mengetahui tentang pengetian dari paragraf kini mari kita pelajari tentang ciri-ciri sebuah paragraf. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:
1.     Kalimat pada baris pertama terletak agak dalam. Yakni, dengan jarak lima ketukan spasi untuk jenis karangan yang biasa. Untuk kalimat pada baris selanjutnya biasanya lebi maju dari kalimat pad abaris pertama.
2.     Paragraf memiliki dua jenis kalimat. Yakni, kalimat utama dan kalimat penjelas.
3.     Sebuah paragraf biasanya memakai satu kalimat utama dan beberapa kalimat penjelas.
Kalimat utama atau disebut juga kalimat topik merupakan kalimat pokok atau gambaran umum tentang ide yang ingin di sampaikan. Sedangkan kalimat penjelas merupakan gambaran rinci dari ide yang akan di sampaikan. Dengan kata lain kalimt penjelas menguraikan ataupun menerangkan pikiran utama yang terdapat pada kalimat topik. Misalnya, kita ingin membahas masalah bola. Maka kalimat utama paragraf tersebut merupakan gambaran umum tentang bola, sedangkan kalimat penjelasnya bisa berupa gambaran khusus tentang bola tersebut.
Jenis – Jenis Paragraf
Dengan ciri-ciri  paragraf yang telah disebutkan di atas, kita dapat memahami bagai mana dentuk sebuah paragraf itu. Selanjutnya akan kita bahas tentang jenis-jenis dari paragraf. Adapun jenisnya sebagai berikut:
Paragraf berdasarkan jenis ceritanya yakni:
1.         Paragraf Narasi
Paragraf Narasi merupakan paragraf yang menceritakan suatu kejadian berdasarkan urutan waktunya. Paragraf narasi terdiri dua jenis yakni narasi kejadian dan narasi runtut cerita. Paragraf narasi kejadian merupakan paragraf yang menceritakan suatu kejadian. Sedangkan paragraf narasi runtut cerita yaitu paragraf yang pola pengembangannya dimulai dengan sebuah tindakan yang menghasilkan sesuatu berlanjut ketahap berikutnya hingga tahap ahir dari cerita.
2.         Paragraf Eksposisi
Paragraf Eksposisi merupakan paragraf yang bertujuan untuk memaparkan, menyampaikan informasi, menjelaskan dan juga menerangkan suatu topik  kepada orang lain.  Tujuan paragraf eksposisi ialah untuk memberikan informasi kepada oarang lain. Untuk memahami paragraf eksposisi kita harus mengana lisis dan juga menghubungkan dengan  pengetahuan ynag kita miliki.
3.         Paragraf Agumentasi
Paragraf Agumentasi merupakan paragraf yang diguakan untuk mengungkapkan ide, gagasan, ataupun pendapat penulis yang disertai bukti dan juga fakta (yang benar terjadi). Paragraf argumentasi bertujuan untuk meyakinkan orang lain bahwa ide, gagasan, dan pendapat tersebut adalah benar adanya dan terbukti nyata.
4.         Paragraf persuasi
Paragraf persuasi merupakan paragraf yang mempunyai tujuan untuk membujuk orang lain supaya melakuan sesuatu yang di inginkan oleh penulisnya. Agar tujuan tersebut bisa tercapai, penulis harus bisa pembaca percaya dengan disertai pembuktian yang nyata.
  Contoh Teks Prosedur Kompleks, Sederhana dan Strukturnya
Paragraf berdasarkan letak dari pikiran utamanya:
1.     Paragraf deduktif
Paragraf deduktif merupakan paragraf yang kalimat utamanya terlatak di awal paragraf. Dan untuk kalimat penjelasnya diletakkan setelah kalimat utama.
2.     Paragraf induktif
Paragraf induktif merupakan paragraf yang kalimat utamanya terletak diakhir paragraph. Dan kalimat penjelsanya diletakan sebelum kalimat utama.
3.     Paragraf campuran (deduktifinduktif)
Paragraf campuran (deduktifinduktif) merupakan paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal dan akhir paragraf. Sedangkan kalimat penjelasnya berada di tengah-tengah paragraf.
Fungsi Paragraf
Adapun fungsi dari pagraf sediri adalah :
1.     Mengekspresikan gagasan yang tertulis
Maksudnya mengekspresikan gagasan disisni ialah memberikan bentuk suatu pikiran dan juga perasaan ke dalam rangkaian kalimat yang tersusun sehingga membentuk suatu kesatuan.
2.     Untuk  menandai peralihan gagasan baru
Maksudnya sebuah karangan yang terdiri beberapa paragraf memiliki beberapa ide atau gagasan. Dan ide atau gagasan tersebuat teletad di masing masing paragraf. Sehingga jika kita membuat paragraf baru maka kita juga membuat gagasan baru.
3.     Untuk memudahkan menulis dan pembaca

Yakni memudahkan penulis dalam menyusun gagasannya. Dan untuk memudahkan pembaca dalam memahami gagasan dari penulis.
4.     Memudahkan pengembangan topik
Yakni dalam mengembangkan topik sebuah  karangan ke dalam bentuk pemikiran yang lebih kecil.
5.     Untuk memudahkan pengendalian variable
Yakni pengarang lebih mudah dalam mengendalikan variabel, terutama pada karangan yang terdiri dari banyak variabel.


Pengertian Masyarakat Madani, Ciri, Syarat, Unsur & Definisi Para Ahli


Secara Umum, Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society) adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Istilah Masy
arakat madani diperkenalkan oleh mantan wakil perdana meteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, arti masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga negara dari perwujudkan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat madani merupakan tiang utama dalam kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap masyarakat madani yang tidak hanya melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, namun masyarakat madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli - Selain pengertian masyarakat madani diatas, banyak ilmuwan yang mendefinisikan pengertian masyarakat madani (civil society). Macam-macam pengertian masyarakat madani menurut para ahli adalah sebagai berikut..
           W.J.S Poerwadarminto: Menurut W.J.S Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pegaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan tertentu.Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini masyarakat madani tidak asal masyarakat perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu berperadaban.
           Rumusan PBB: Pengertian masyarakat madani menurut PBB, adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia.
           Thomas Paine: Menurut Thomas Paine bahwa arti masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan. 
           Nucholish Madjid: Pengertian masyarakat madani menurut Nurcholis Madjid yang mendefinisikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang perna dibanguna Nabi Muhammad Saw. di negeri Madinah. 
           Gellner: Menurutnya, pengertian masyarakat madani adalah sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal/komunitas.
           Muhammad A.S. Hikam: Pengertian masyarakat madani menurut Muhammad. A.S. Hikam adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya. 
           Dawan Rahardjo: Menurutnya, pengertian masyarakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama.
           M. Hasyim: Pengertian masyarakat madani menurut M. Hasyim adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradab, sopan santun berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia atau alam lainnya.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani/Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki beragam karakteristik/ciri-ciri baik itu secara umum maupun pendapat para ahli. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut...
Ciri-Ciri/Karakteristik Umum Masyarakat Madani
·       Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
·       Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian orang lain.
·       Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.
Ciri-Ciri/Karakteristik Masyarakat Madani Menurut Bahmuller (1997)
·       Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat dengan kontak sosial dan aliansi sosial.
·       Menyebarkan kekuasaan sehingga kepentingan-kepetingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
·       Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
·       Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
·       Adanya kebebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai perspektif.
·       Syarat Masyarakat Madani
Terdapat tujuh syarat masyarakat madani antara lain sebagai berikut..
·       Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam masyarakat.
·       Berkembangnya human capital (modal manusia) dan social capital (modal sosial) yang kondusif untuk terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan an terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
·       Tidak adanya diskriminasi dalam setiap bidang pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan sosial
·       Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
·       Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
·       Terselenggaranya sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalansecara produktif dan berkeadilan sosial
·       Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap jaringan-jaringan kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan komunikasi antara masyarakat secara teratur, terbuka dan terperacaya.


Unsur-Unsur Masyarakat Madani
Unsur-Unsur Masyarakat Madani - Masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial sebagai prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok masyarakat madani adalah sebagai berikut..
·       Adanya wilayah publik yang luas, adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat warga masyarakat.
·       Demokrasi, ialah prasyarat mutlak keberadaan civil society yang murni (genuine).
·       Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya perbedaan pendapat
·       Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat.
·       Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Masyarakat Madani, Ciri, Syarat, Unsur & Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian masyarakat madani, ciri-ciri masyarakat madani, syarat-syarat masyarakat madani, unsur-unsur masyarakat madani, dan pengertian masyarakat madani menurut para ahli.
Referensi: Pengertian Masyarakat Madani, Ciri, Syarat, Unsur & Definisi Para Ahli
           A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.
           Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11


Pengertian Lingkungan Hidup dan Contoh Kerusakan Lingkungan


Lingkungan Hidup – Pengertian lingkungan hidup atau lingkungan alam adalah bentuk satu kesatuan antara makhluk hidup dan benda tidak hidup, serta pola interaksi yang terjadi diantara keduanya. Hal ini juga sedang menjadi salah satu fokus pembicaraan oleh berbagai pihak. Pasalnya saat ini telah terjadi berbagai kerusakan yang juga memberikan dampak negatif bagi kelangsungan makhluk hidupnya.
Oleh sebab itu, banyak pihak yang menggaungkan upaya pelestarian bagi lingkungan hidup untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Lalu seperti apa sebenarnya kerusakan dan upaya pelestarian yang dapat dilakukan?
Contoh Kerusakan Lingkungan Hidup dan Upaya Pelestariannya
Secara terminologi, lingkungan adalah kombinasi antara unsur biotik dengan abiotik yang terdapat pada tempat yang sama. Selain itu, ada pula yang mencoba mendefinisikan sebagai keadaan yang turut serta dalam mempengaruhi perkembangan manusia. Akan tetapi, pada dasarnya kedua pengertian tersebut memiliki benang merah yang sama dan mengarah kepada definisi lingkungan hidup sebagaimana diungkapkan di atas.
Jika diamati secara jeli, maka sekarang Kita tengah menghadapi beragam permasalahan lingkungan. Ada beberapa kasus yang lumrah dijumpai pada lingkungan alam Kita saat ini, diantaranya sebagai berikut.
1. Pemanasan Global
Pemanasan global merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang sedang melanda bumi. Fenomena ini terjadi karena meningkatnya aktivitas manusia yang menghasilkan gas-gas buangan ke. Gas- gas tersebut berakumulasi dan menyebabkan terjadinya kerusakan pada lapisan atmosfer bumi. Sehingga terjadi peningkatan suhu bumi yang bersumber dari panas sinar matahari. Contoh nyata dari fenomena ini adalah mencairnya lapisan es pada kawasan Kutub Utara.
2. Banjir
Beberapa gambar lingkungan alam telah menunjukkan terjadi perusakan hutan secara luas oleh manusia. Perubahan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, telah berimbas pada hilang kawasan penyerap air. Sehingga ketika hujan deras datang, maka tidak ada lagi tempat untuk menampung luapan air hujan tersebut di alam. Pada akhirnya air meluap hingga ke pemukiman penduduk dan menyebabkan banjir.
3. Kebakaran Hutan
Gambar lingkungan hidup lainnya juga mengindikasikan adanya kerusakan hutan yang terjadi akibat pembakaran. Aktivitas pembakaran ini tidak hanya dilakukan pada satu titik, namun di beberapa titik sekaligus. Bahkan pada tahun lalu, kebakaran hutan telah mengakibatkan munculnya kabut asap tebal yang melanda beberapa daerah di Indonesia.
4. Penumpukan Sampah
Sampah telah menjadi permasalahan akut bagi negara ini. Tiap harinya masyarakat Indonesia memproduksi sampah dengan jumlah yang tidak sedikit dan dibuang begitu saja tanpa ada upaya daur ulang. Sehingga hal ini membuat keadaan lingkungan semakin memburuk tiap harinya. Sebab sampah-sampah tersebut tidak dapat terurai secara maksimal oleh alam.
Setelah mengetahui beberapa contoh kerusakan yang terjadi saat ini, maka perlu menggalakkan upaya pelestarian lingkungan. Sebenarnya banyak upaya yang dapat dilakukan untuk pelestarian tersebut. Seperti penanaman pohon secara masal, pengolahan sampah melalui 3 R, dan sosialisasi kebijakan pemanfaatan hutan.
Di samping upaya-upaya yang telah disebutkan tadi, masih banyak upaya pelestarian yang dapat dilakukan. Hal itu dapat Anda pelajari melalui artikel lingkungan hidup yang banyak beredar. Tentunya hal ini akan terasa sia-sia jika tidak didukung oleh segala pihak, baik aparatur negara maupun masyarakat umum. Oleh sebab itu, perlu kiranya setiap elemen bersatu-padu dalam upaya pelestarian tersebut, agar kerusakan yang terjadi dapat teratasi dan dicegah.


PENGERTIAN FIQIH IBADAH


A.    Pengertian Fiqih
Kata fiqih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti فَهْمٌ عَمِيْقٌ
(pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fiqih  merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Definisi fiqih secara istilah nebgalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bias kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Abu hanifah mengemukakan bahwa fiqih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fiqih bias dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia tentang berislam, yang bisa masuk pada wilayah aqidah, syariah, ibadah, dan akhlak.
Berikut beberapa definisi fiqih yang diungkapkan oleh beberapa Ulama:
1.      Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu.
2.      Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (Mubah), anjuran untuk melakukannya (sunnah), dan anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
3.      Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah.
4.      Fiqih diperoleh melalui dalil terperinci.
            Ulama fiqih sendiri mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyari’atkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i maupun yang bersifat dhanni.

A.    Ruang Lingkup Fiqih
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu fiqih adalah semua hukum yang berbentuk amaliah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggung jawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Adapun ruang lingkupnya seperti yang telah disebutkan di atas meliputi:
1.      Hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
2.      Hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia drngan sesamanya baik pribadi maupun kelompok.
Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fiqih dan terus berkembang.

B.     Perbedaan Fiqih dengan Syariah
Secara terminology, kata syariah berarti sumber air yang digunakan untuk minum. Namun dalam perkembangannya kata ini lebih sering digunakan untuk jalan yang lurus  الطريقة المستقيمة, yakni agama yang benar. Pengalihan ini bisa dimengerti karena sumber mata air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara kehidupannya, sedangkan agama yang benar juga merupakan kebutuhan pokok manusia yang akan membawa pada keselamatan dan kebaikan hidup di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, selanjutnya arti syariah menjadi agama yang lurus yang diturunkan oleh Allah SWT.
Secara umum keberadaan syariah Islam ialah untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individual untuk taat, tunduk, dan patuh kepada Allah SWT. Ketaatan dan ketundukan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah diatur dalam syariah Islam. Adapun tujuan syariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqashid Al-Syariah yaitu:
1.      Untuk memelihara agama (Hifz al-Din)
2.      Memelihara jiwa (Hifz al_Nafs)
3.      Memelihara Akal (Hifz al-Aql)
4.      Memelihara keturunan (Hifz al-Nasl)
5.       Memelihara akal (Hifz al-Mal)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa syariah adalah teks-teks suci yang bebas dari kesalahan baik isi maupun keautentikannya, yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fiqih). Upaya untuk memehami teks-teks suci yang dilakukan oleh para ulama untuk menhasilkan hukum sesuatu inilah yang dikenal sebagai ijtihad.
Berikut adalah perbedaan syariah dan fiqih:
SYARIAH
FIQIH
Bersumber dari al-Qur’an Hadits serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya
Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh, tetapi tetap merujuk pada al-Qur’an dan Hadits
Hukumnya bersifat Qath’I (pasti)
Hukumnya bersifat Dhanni (dugaan)
Hukum syariahnya hanya satu (universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam
Berbagai ragam cara pelaksanannya
Tidak ada campur tangan manusia (Ulama) dalam menetapkan hukum
Adanya campur tangan (ijtihad) para ulama dalam penetapan pelaksanaan hukum
Contoh sederhana perbedaan syariah dan fiqih adalah tentang perintah sholat dan tata cara pelaksanannya. Perintah sholat adalah masuk kategori syariah, sementara tata cara pelaksanaan sholat adalah masuk kategori syariah, sementara tata cara pelaksanaan sholat adalah adalah masuk wilayah fiqih. Sehingga tatacara pelaksanaan sholat terutama pada gerakan dan dan beberapa bacaannya terkadang terjadi perbedaan antara ulama yang satu dengan yang lain.

C.    Pengertian Ibadah
Ditinjau dari segi bahasa ibadah memiliki arti:
1.       Taat (الطاعة)
2.       Tunduk(الخضوع) ,
3.       Hina (الذلّ)
4.       Pengabdian (التنسّك)
Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.
Di dalam al-Qur’an, kata ibadah berarti patuh (at-tha’ah), tunduk (al-khudu’), mengikut, menurut dan do’a.  Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Adapun menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala darinya.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri)kepada Allah, dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya sebagai tanda mengabdikan/memperhambakan diri kepada Allah swt.

D.    Dasar dan Rukun Ibadah
Ibadah adalah amalan pokok dalam kehidupan manusia, sebab manusia diciptakan oleh Allah swt, tidak lain adalah dalam rangka untuk mengabdi (beribadah). Allah berfirman di dalam al-Qur’an surat adz-Dzariyat 56 yang artinya: “Tidaklah aku (Allah) menciptakan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi/beribadah kepada-Ku”. Jelaslah ayat di atas menjadi dasar bagi manusia dalam beribadah. Adapun rukun ibadah adalah:
1.      Cinta; maksudnya ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba didasarkan pada cintanya kepada Allah dan Rosul-Nya.
2.      Takut (Khauf); maksudnya ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba kepada Allah. Tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah.
3.      Harapan (Raja’); maksudnya ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba dijalankan dengan penuh pengharapan tanpa ada rasa pantang menyerah.
Ibadah merupakan amalan latihan spiritual rohani manusia yang sangat diperlukan/dibutuhkan manusia dalam mendekatkan diri dan mensucikan jiwanya serta sebagai sarana mendapatkan pertolongan Allah swt.

E.     Macam-macam Ibadah
Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi 2, yakni ;
1.      Khas (Mahdhah)
Dalam pengertian khusus ibadah ialah perilaku manusia dilakukan atas perintah Allah swt, dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW, atau disebut ritual. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangan ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah, seperti: shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
2.      ‘Aam (Ghairu Mahdhah)
Secara umum ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt.
Oleh karena itu dapat dikemukakan sitematikanya secara garis besar sebagai berikut:
1.      Thaharah
2.      Shalat
3.      Penyelenggaraan jenazah
4.      Zakat
5.      Puasa
6.      Haji dan Umrah
7.      Iktikaf
8.      Sumpah dan Kafarat
9.      Nazar
10.  Qurban dan Aqiqah
Perbedaan antara ibadah khusus dan umum terletak pada perbedaan sebagaimana dinyatakan oleh kaidah yang berbunyi sebagai berikut: “bahwa ibadah dalam arti khusus semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan dan dicontohkan, sedangkan ibadah adalam arti umum senuanya dibolehkan kecuali yang dilarang.”
Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam 3 bentuk, yakni sebagai berikut:
a.       Ibadah Jasmaniah Ruhaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani, misalnya : shalat dan puasa.
b.      Ibadah Ruhaniah dan Maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat.
c.       Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Maliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya, contohnya seperti ibadah haji.
Ditinjau dari segi kepentingannya, ibadah dibagi menjadi 2 yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti sholat dan kepeningan ijtima’I (masyarakat) seperti zakat dan haji.
Ditinjau dari segi bentuknya, ibadah ada 6 macam yaitu:
1.      Ibadah-ibadah yang berupa perkataan dan ucapan, di antaranya yaitu dzikir, do’a, munajat, dsb.
2.      Ibadah-ibadah yang berupa perbuatan yang tidak disifatkan dengan sesuatu sifat. Contohnya; berjihad di jalan Allah, tolong menolong, dsb.
3.      Ibadah-ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan sesuatu pekerjaan. Contohnya; puasa, sabar.
4.      Ibadah-ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari sesuatu pekerjaan, contohnya; I’tikaf, shalat sunnah.
5.      Ibadah-ibadah yang bersifat menggugurkan hak. Contohnya; membebaskan orang-orang yang berhutang, memaafkan kesalahan orang.
6.      Ibadah-ibadah yang melengkapi perkataan, pekerjaan. Contohnya: khudu’, khusyu’, menahan diri dan berbicara tiada guna.

F.     Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Ibadah
Manusia diciptakan dalam penciptaan yang baik. Manusia dibentuk dengan sebaik-baik bentuk, diajari daya berkomunikasi, diberi akal dan kemauan. Alam sekitar ditundukkan untuk melayani kebutuhan manusia. Karena itu suatu yang sangat pantas bila Al-Khaliq memiliki hak untuk menerima ibadah, permohonan dan pertolongan pemanjatan do’a dan bersimpuhnya hamba di hadirat-Nya dengan penuh kepasrahan, penyerahan dan kepatuhan.
Untuk memberi pedoman ibadah yang bersifat final, Islam menerikan prinsip-prinsip ibadah sebagai berikut:
a.       Hanya Allah yang berhak disembah
b.      Dalam beribadah setiapa mu’min harus yakin bahwa Allah adalah dekat dengan hambanya.
c.       Ikhlas sebagai sendi ibadah yang akan diterima disisi Allah.
d.      Ibadah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul-Nya.
e.       Memelihara keseimbangan dalam beribadah.
f.        Ibadah itu mudah dan meringankan.
g.      Dilakukan secara sah.
h.      Amalan yang dilakukan hendaklah diakui Islam dan bersesuaian dengan hukum syara’.
i.        Amalan hendaklah dikerjakan dengn niat dan tujuan yang baik, memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga, bermanfaat bagi ummat dan memakmurkan bumi Allah.
j.        Amalan hendaknya dibuat dengan sebaik-baiknya.
k.      Ketika melakukan kerja hendaklah senantiasa mengikuti hukum-hukum Syari’at dan batasnya, tidak mendzalimi orang, tidak khianat, dan tidak menindas atau merampas hak orang lain.
l.        Dalam mengerjakan suatu ibadah tidak lalai dari ibadah wajib.

G.    Tujuan Ibadah
Ibadah mempunyai tujuan pokok dan tujuan tambahan. Tujuan pokoknya adalah menghadapkan diri kepada Allah yang Maha Esa dan mengkonsentrasikan niat kepada-Nya dalam setiap keadaan. Dengan adanya tujuan itu seseorang akan mencapai derajat yang tinggi di akhirat.
Sedangkan tujuan tambahannya adalah agar terciptanya kemaslahatan diri manusia dan terwujudnya usaha yang baik.



TABEL PERBEDAAN PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF

                              TABEL PERBEDAAN PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF              Tugas ini disusun u ntuk m emenuh i tu...