Kamis, 06 Desember 2018

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan


1  Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang diwajibkan ada disetiap jenjang pendidikan baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi karena mata pelajaran ini memilki kedudukan yang sangat penting untuk diberikan kepada siswa.
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. (KBK 2004)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) diartikan oleh Cogan dalam Dasim Budimasyah (2008:5) sebagai “……..the fundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”, maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersipakan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat.

Menurut Carter Van Good dalam Sri wuryan (2008:2), Civics itu diartikan “The elements of political science or that branch of political science dealing withthe rights and duties of citizens”. Berdasarkan definisi tersebut civics merupakan bagian atau elemen dari ilmu politik atau cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.
Tercantum di dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 menegaskan bahwa PKn merupakan “usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, bisa dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang merupakan cabang  dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara dengan ruang lingkup seluruh kegiatan sekolah yang dapat berupa kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan di dalam dan di luar kelas, diskusi dan organisasi kegiatan siswa yang bertujuan untuk mempersiapkan warga negara muda dapat berperan aktif dalam masyrakat dan menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi di jelaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sementara menurut Nu’man Somantri dalam (Komala Nurmalina dan Syaifullah, 2008 : 3) menjelaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu di proses guna melatih siswa berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yangberdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan di atas dapat dicermati bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu memfokuskan pada pembentukan diri warga negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, melatih siswa berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak demokratis sebagaimana telah diamanatkan dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan haruslah berdasar, mengacu dan sesuai pada tujuan pendidikan nasional sebagaimana telah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yaitu :
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yakni manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian masyarakat mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menurut Muhamad Erwin (2012) dalam buku nya Pendidikan Kewarganegaraan RI mengungkapkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegraan adalah “untuk membentuk manusia indonesia yang seutuhnya yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang nasionalis, yang demokratis, yang adil, sebagai manusia indonesia yang cerdas dan bertanggungjawab”.
Sementara itu menurut National Council for the Social Studies/NCSS dalam (Wuryan dan Syaifullah, 2008:76) menjelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
a.      Pengetahuan dan keterampilan guna membantu memecahkan masalah dewasa ini;
b.      Kesadaran terhadap pengaruh sains dan teknologi pada peradaban serta manfaatnya untuk memperbaiki nilai kehidupan;
c.      Kesiapan guna kehidupan ekonomi yang efektif;
d.      Kemampuan untuk menyusun berbagai pertimbangan terhadap nilai-nilai untuk kehidupan yang efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan;
e.      Menyadari bahwa kita hidup dalam dunia yang terus berkembang yang membutuhkan kesediaan untuk menerima fakta baru, gagasan baru, serta tata cara hidup yang baru;
f.       Peran serta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para pakar, dan spesialis;
g.      Keyakinan terhadap kebebasan individu serta persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi;
h.     Kebanggaan terhadap prestasi bangsa, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa lain serta dukungan untuk perdamaian dan kerjasama;
i.       Menggunakan seni yang kreatif untuk mensensitifkan dirinya sendiri terhadap pengalaman manusia yang universal serta pada keunikan individu;
j.       Mengasihani serta peka terhadap kebutuhan, perasaan, dan cita-cita umat manusia lainnya;
k.      Pengembangan prinsip-prinsip demokrasi serta pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu dalam Depdiknas (2006:271) dijelaskan pula tentang tujuan dan fokus mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan , yaitu :
Bidang studi PKn juga merupakan bidang studi yang memfokuskan padapembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hakdan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tercantum di dalam Standar Isi Pendidikan Kewarganegaran bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a.      Beripikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti-korupsi.
c.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekhnologi komunikasi dan informasi.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka dapat dinyatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan pada intinya adalah upaya yang dilakukan untuk membentuk karakter pribadi warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME , menjadi pribadi yang mampu menghadapi tantangan global di masa mendatang dengan kemampuan berfikir kritis, analitis , jiwa nasionalime yang tetap tertanam didalam diri dan dapat melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negara nya sendiri.

3  Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan interdisipliner, artinya bahwa materi yang diajarakan oleh PKn menyangkut berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti : politik, hukum, ilmu negara, ilmu tata negara , sejarah dan lain sebagainya.
Dalam Standar isi (BSNP, 2006) dijelaskan mengenai ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan, yakni meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.    Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, Cintalingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah Pemuda, KeutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara,Keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.    Norma, hukum dan peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hhukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
c.    Hak asasi manusia meliputi : Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggotamasyarakat, Instrumen nasional dan Internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.   Kebutuhan warga Negara meliputi : Hidup gotong royong, Harga diri sebagai wargamasyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
e.    Konstitusi Negara meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negaradengan konstitusi.
f.     Kekuasaan Politik, meliputi : Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintahan pusat, Demikrasi dan sistem politik, Budaya Politik, Budaya Demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem Pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g.    Pancasila meliputi : Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.    Globalisasi meliputi : Globalisasi di Lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional, dan Mengevaluasiglobalisasi.
Uraian di atas menegaskan bahwa materi PKn dapat diperoleh dari berbagai sumber untuk dijadikan bahan ajar dan tentunya tidak menyimpang dari kurikulum yang telah ditetapkan. Materi Pkn selain mempelajari kehidupan berbangsa dan bernegara juga mempelajari tentang kehidupan nyata. Oleh karena itu, seorang guru dituntut untuk memilki pengetahuan atau informasi peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di tanah air sehingga dapat disampaikan kepada  siswa atau dihubungkan dengan materi PKn yang sesuai dengan kajiannya.
Menurut Depdiknas (2007:2), aspek-aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah :
1.    Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge)
     Menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hokum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga Negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerinta, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan normanorma dalam masyarakat.
2.    Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills)
     Meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya melapor kepada polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
3.    Watak kepribadian Kewarganegaraan (civic disposition)
     Watak kepribadian kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi dan tujuan mata pelajaran iniditandai dengan penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif.
Memperhatikan uraian di atas maka seorang warga negara setelah mempelajari PKn diharapkan dapat memliki pengetahuan Pendidikan Kewarganegaraan seperti dibidang  hukum moral dan sebagainya. Selanjutnya seorang warga negara dituntut memiliki keterampilan secara intelektual yang dapat diaplikasikan dengan ikut berpartisispasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya pengetahuan dan keterampilan itu akan membentuk suatu karakter, sikap atau kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerimkan sebagai warga negara yang baik misalnya sikap religius, jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hak orang lain, memiliki semangat kebangsaan yang kuat, dan lain-lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TABEL PERBEDAAN PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF

                              TABEL PERBEDAAN PENELITIAN KUALITATIF DAN KUANTITATIF              Tugas ini disusun u ntuk m emenuh i tu...