1 Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang diwajibkan ada
disetiap jenjang pendidikan baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi
karena mata pelajaran ini memilki kedudukan yang sangat penting untuk diberikan
kepada siswa.
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan
suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. (KBK 2004)
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) diartikan oleh Cogan dalam Dasim Budimasyah (2008:5)
sebagai “……..the fundational course work in school designed to prepare young
citizens for an active role in their communities in their adult lives”,
maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk
mempersipakan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif
dalam masyarakat.
Menurut
Carter Van Good dalam Sri wuryan (2008:2), Civics itu diartikan “The elements
of political science or that branch of political science dealing withthe rights
and duties of citizens”. Berdasarkan definisi tersebut civics merupakan bagian
atau elemen dari ilmu politik atau cabang dari ilmu politik yang berisi tentang
hak dan kewajiban warga negara.
Tercantum
di dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 menegaskan bahwa PKn merupakan “usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, bisa dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang merupakan cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan
kewajiban warga negara dengan ruang lingkup seluruh kegiatan sekolah yang dapat
berupa kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan di dalam dan di luar kelas,
diskusi dan organisasi kegiatan siswa yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
negara muda dapat berperan aktif dalam masyrakat dan menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut
Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi di jelaskan bahwa :
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan
warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk
menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sementara
menurut Nu’man Somantri dalam (Komala Nurmalina dan Syaifullah, 2008 : 3)
menjelaskan bahwa :
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
di proses guna melatih siswa berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak
demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yangberdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Berdasarkan
pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan di atas dapat dicermati
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu memfokuskan pada
pembentukan diri warga negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter, melatih siswa berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak
demokratis sebagaimana telah diamanatkan dan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan haruslah berdasar, mengacu dan sesuai pada tujuan
pendidikan nasional sebagaimana telah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003, yaitu :
Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yakni manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
masyarakat mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Menurut
Muhamad Erwin (2012) dalam buku nya Pendidikan Kewarganegaraan RI mengungkapkan
bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegraan adalah “untuk membentuk manusia
indonesia yang seutuhnya yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang
nasionalis, yang demokratis, yang adil, sebagai manusia indonesia yang cerdas
dan bertanggungjawab”.
Sementara
itu menurut National Council for the Social Studies/NCSS dalam (Wuryan dan
Syaifullah, 2008:76) menjelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
berikut:
a. Pengetahuan dan keterampilan guna
membantu memecahkan masalah dewasa ini;
b. Kesadaran terhadap pengaruh sains
dan teknologi pada peradaban serta manfaatnya untuk memperbaiki nilai
kehidupan;
c. Kesiapan guna kehidupan ekonomi
yang efektif;
d. Kemampuan untuk menyusun berbagai
pertimbangan terhadap nilai-nilai untuk kehidupan yang efektif dalam dunia yang
selalu mengalami perubahan;
e. Menyadari bahwa kita hidup dalam
dunia yang terus berkembang yang membutuhkan kesediaan untuk menerima fakta
baru, gagasan baru, serta tata cara hidup yang baru;
f. Peran serta dalam proses
pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para
pakar, dan spesialis;
g. Keyakinan terhadap kebebasan
individu serta persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi;
h. Kebanggaan terhadap prestasi
bangsa, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa lain serta
dukungan untuk perdamaian dan kerjasama;
i. Menggunakan seni yang kreatif
untuk mensensitifkan dirinya sendiri terhadap pengalaman manusia yang universal
serta pada keunikan individu;
j. Mengasihani serta peka terhadap
kebutuhan, perasaan, dan cita-cita umat manusia lainnya;
k. Pengembangan prinsip-prinsip
demokrasi serta pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara
itu dalam Depdiknas (2006:271) dijelaskan pula tentang tujuan dan fokus mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan , yaitu :
Bidang
studi PKn juga merupakan bidang studi yang memfokuskan padapembentukan warga
negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hakdan kewajibannya untuk
menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tercantum
di dalam Standar Isi Pendidikan Kewarganegaran bahwa tujuan pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
a. Beripikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b. Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta anti-korupsi.
c. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan tekhnologi komunikasi dan informasi.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas maka dapat dinyatakan bahwa tujuan pendidikan
kewarganegaraan pada intinya adalah upaya yang dilakukan untuk membentuk
karakter pribadi warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME ,
menjadi pribadi yang mampu menghadapi tantangan global di masa mendatang dengan
kemampuan berfikir kritis, analitis , jiwa nasionalime yang tetap tertanam
didalam diri dan dapat melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai
warga negara yang mencintai bangsa dan negara nya sendiri.
3 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Materi
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan interdisipliner, artinya bahwa
materi yang diajarakan oleh PKn menyangkut berbagai bidang ilmu pengetahuan
seperti : politik, hukum, ilmu negara, ilmu tata negara , sejarah dan lain
sebagainya.
Dalam
Standar isi (BSNP, 2006) dijelaskan mengenai ruang lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan, yakni meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi :
Hidup rukun dalam perbedaan, Cintalingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia, sumpah Pemuda, KeutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia,
Partisipasi dalam pembelaan Negara,Keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi :
Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di
masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, Sistem hhukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
c. Hak asasi manusia meliputi : Hak dan
kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggotamasyarakat, Instrumen nasional dan
Internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga Negara meliputi : Hidup
gotong royong, Harga diri sebagai wargamasyarakat, Kebebasan berorganisasi,
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri,
Persamaan kedudukan warga Negara.
e. Konstitusi Negara meliputi : Proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,Konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negaradengan konstitusi.
f. Kekuasaan Politik, meliputi : Pemerintahan
desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintahan pusat,
Demikrasi dan sistem politik, Budaya Politik, Budaya Demokrasi menuju
masyarakat madani, Sistem Pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila meliputi : Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi : Globalisasi di
Lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional, dan Mengevaluasiglobalisasi.
Uraian
di atas menegaskan bahwa materi PKn dapat diperoleh dari berbagai sumber untuk
dijadikan bahan ajar dan tentunya tidak menyimpang dari kurikulum yang telah
ditetapkan. Materi Pkn selain mempelajari kehidupan berbangsa dan bernegara
juga mempelajari tentang kehidupan nyata. Oleh karena itu, seorang guru
dituntut untuk memilki pengetahuan atau informasi peristiwa-peristiwa nyata
yang terjadi di tanah air sehingga dapat disampaikan kepada siswa atau dihubungkan dengan materi PKn yang
sesuai dengan kajiannya.
Menurut
Depdiknas (2007:2), aspek-aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
adalah :
1. Pengetahuan Kewarganegaraan (civic
knowledge)
Menyangkut kemampuan akademik-keilmuan
yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hokum dan moral.
Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner.
Secara terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan
tentang hak dan tanggung jawab warga Negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip
dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerinta, identitas nasional,
pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi,
serta nilai-nilai dan normanorma dalam masyarakat.
2. Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills)
Meliputi keterampilan intelektual
(intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills)
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah
keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang
dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan
menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya melapor kepada
polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
3. Watak kepribadian Kewarganegaraan (civic
disposition)
Watak kepribadian kewarganegaraan
sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter
kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi
sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi dan tujuan mata pelajaran
iniditandai dengan penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi
lain yang bersifat afektif.
Memperhatikan
uraian di atas maka seorang warga negara setelah mempelajari PKn diharapkan
dapat memliki pengetahuan Pendidikan Kewarganegaraan seperti dibidang hukum moral dan sebagainya. Selanjutnya
seorang warga negara dituntut memiliki keterampilan secara intelektual yang
dapat diaplikasikan dengan ikut berpartisispasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pada akhirnya pengetahuan dan keterampilan itu akan membentuk suatu
karakter, sikap atau kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerimkan sebagai warga
negara yang baik misalnya sikap religius, jujur, adil, demokratis, menghargai
perbedaan, menghormati hak orang lain, memiliki semangat kebangsaan yang kuat,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar