Pembahasan
pertama adalah pengertian konstitusi, tujuan, fungsi, dan macam-macam
konstitusi serta menurut para ahli. Secara Umum, Pengertian
Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat
keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam
penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio,
constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa
Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman
dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar
Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk
menunjukkan undang-undang dasar "Diritton
Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda
disebut dengan istilah Grondwet.
Konstitusi
menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan
negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk,
mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya
tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis
berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua
pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi
dalam arti sempit seperti dibawah ini..
Macam-Macam Pengertian Konstitusi
· Pengertian Konstitusi dalam arti
luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam
arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa
dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau
tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur
tersebut.
· Pengertian Konstitusi dalam arti
sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam
arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787,
Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan
contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari
hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan
Konstitusi - Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai
berikut....
· Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik
· Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
· Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Fungsi
Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara.
Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut...
· Konstitusi
berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga
negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
· ·Konstitusi
berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new
state)
· Konstitusi
berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
· Konstitusi
berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
· Konstitusi
berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
· Konstitusi
berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu
negara.
Macam-Macam
Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi
baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut
para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam
Konstitusi Menurut
· Konstitusi
Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/
writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen
tertentu.
· ·Konstitusi
Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non
documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam
suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar