Ada beberapa syarat minimal yang
harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut
berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut
digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur
konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat
negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak
mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau
menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari
negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht,
suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara
harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat,
penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan
kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi
(penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan
Negara-negara lain.
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang
yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah
penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk
sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan
bukan penduduk.
1. Penduduk adalah semua orang yang
bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang
lama.
2. Bukan Penduduk adalah orang yang
mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara
waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat
dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
–
Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
–
Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing
(WNA).
Merupakan landasan material atau
landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
1. Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan
Negara lain di darat , dapat berupa :
–
Batas Alamiah
–
Batas Buatan
–
Batas Secara geografis
2. Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan
disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki wilayah lautan dengan
pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah
lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah
lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam
hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar
laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri
batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda),
12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600
mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar
hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut
nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh
PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
1. Batas Laut Teritorial 12 mil dari
bibir pantai ketika air surut
2. Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari
laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil
dari pantai
4. Batas Landas Kontinen (LK)
Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah
mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan
kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa
suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau
kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di
landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
– Perjanjian RI – Malaysia tetang
Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut
Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
– Perjanjian RI – Thailand
tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut
Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
– Persetujuan RI – Australia tentang
Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut
Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku
mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua lebih dari 200 Mil
boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan
masyarakat International
3. Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 :
Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No.
20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-
stationer adalah setinggi35.671km.
4. Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di
luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil
Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan
diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup
:
(1) Daerah perwakilan
diplomatik suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar
di bawah bendera suatu Negara
Unsur konstitutif yang ketiga dari
negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu
kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat
mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara
itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan
diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang
sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang
membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya
kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan.
Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
Pengakuan dari negara lain bukanlah
merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja
tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya
bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de
jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru
sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai
pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan
(fakta) adanya suatu Negara.
·
Pengakuan
de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu
Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara
baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali
pengakuannya.
·
Pengakuan de
facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap
suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan
(konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
·
Pengakuan de
jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku
untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan
Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
·
Pengakuan de
jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara
Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan
diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau
Kedutaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar